Teori residual menyebutkan tugas pokok Polri selaku pemelihara kamtibmas, pelindong, pengayom, pelayan masyarakat dan aparat penegak hukum.
Lokakarya Amdak, 2018.
AMDAK UNTUK MENANGGULANGI DAMPAK PEMBANGUNAN NASIONAL
Lokakarya Amdak 2018
LOKAKARYA AMDAK 2018
PUSLITBANG.polri.go.id - Puslitbang Pori kembali menggelar Lokakarya Analisis Mengenai Dampak Keamanan (Amdak) 2018 di Wisma PKBI Jakarta pada Rabu (31/10).
Lokakarya Amdak tahun ini mengambil tema "Penguatan Konsep Rancangan Peraturan Amdak Sebagai Model Pencegahan dan Penanggulangan Dampak Pembangunan Nasional Terhadap Keamanan dan Ketertiban Masyarakat".
Narasumber Lokakarya Amdak 2018Laksmi Widyajayanti, perwakilan Dirjen Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan HidupNasrudin, Direktur Litigasi Kementerian Hukum dan HAMDrs. Priyo, H.AR, S.Sos
Polri sebagai garda terdepan pemelihara kamtibmas, penegak hukum, pelindung, dan pengayom masyarakat harus ikut andil dalam perencanaan pembangunan secara menyeluruh, sehingga faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan kerawanan bagi keamanan dan ketertiban masyarakat dapat dianalisis, dipetakan, diidentifikasi, dan diantisipasi sejak dini.
Pembukaan Lokakarya Amdak 2018 diawali dengan kata sambutan dari Kepala Puslitbang Polri Brigjen (Pol) Drs. Indro Wiyono, dilanjutkan dengan sambutan dari Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen (Pol) Drs. H. Arkian Lubis.
Lokakarya Amdak 2018
selain melibatkan diskusi dengan unsur Polri lain seperti Baharkam, Dit Binmas, Dit Sabhara, Korlantas, Divkum, Divhumas, Asops, dan Polda Metro Jaya, juga mengikutsertakan jajaran pemerintah seperti Pemprov DKI Jakarta, Kementerian, serta lembaga pemerintah lainnya.
LOKAKARYA AMDAK 2018
diharapkan dapat membangun model pencegahan dan penanggulangan gangguan keamanan akibat dampak pembangunan dengan berbasis pendekatan studi analisis keamanan.
Acara ini kemudian disimpulkan dan ditutup oleh Kombes (Pol) Drs. Asrul Aziz selaku Kabid Gasbin Puslitbang Polri, serta pemberian plakat kepada para narasumber.