Kapuslitbang Polri menyampaikan arahan apel pagi tanggal 15 Mei 2019 sebagai berikut:
1. Nota Dinas perihal Ketentuan penulisan laporan hasil penelitian/kajian yang sudah diberikan oleh Subbag Dokinfo Puslitbang Polri kepada Kabid Gasopsnal, Kabid Gasbin, Kabid Rikwastu, Kabag Labtekpol dan Analis Puslitbang Polri. Penyusunan laporan hasil penelitian/kajian agar memperhatikan unsur-unsur sbb: 1) pada pendahuluan harus dilengkapi abstrak yang uraiannya meliputi: a) Isi latar belakang; b) Tujuan; c) Metodelogi; d) Hasil; e) Abstrak dibuat maksimal 1 lembar. 2) mencantumkan author/penulis yang bertanggung jawab (bebrapa orang); 3) mencantumkan rujukan/terori yang digunakan dalam penulisan (catatan kaki). 4) daftar pustaka harus lengkap dan jelas.