Pada Apel pagi ini, Kabid Gasbin Kombes Pol Drs. M. Asrul Aziz, M.Ap menyampaikan kepada seluruh personel Puslitbang Polri bahwa apel pagi merupakan tugas utama. Selain itu Ia juga menyampaikan bahwa Bidgasbin telah selesai melaksanakan penelitian tentang kelayakan tunjangan khusus wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar, sesuai KEP Kapolri Nomor 1245/XI/2017 di tetapkan terdapat 21 Polda yang memiliki wilayah pulau kecil terluar seperti: Polda Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Lampung, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Kaltim, Sulut, Sulteng, Bali, NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Sementara ada 4 Polda yang berada di wilayah perbatasan seperti Kalbar, Kaltim, NTT dan Papua.
Dari 21 Polda yang memiliki pulau kecil terluar, yang dijadikan sebagai sampel untuk penelitian tentang kelayakan tunjangan khusus wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar yaitu 6 Polda: Polda Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur (yang saat ini dimekarkan menjadi Polda Kalimantan Utara), Sulawesi Utara, Maluku dan Papua. Pemilihan Polda-Polda ini sebagai keterwakilan Polda yang memiliki pulau-pulau kecil terluar dan perbatasan yang disesuaikan dengan alokasi anggaran, waktu dan tenaga peneliti.