Rapat ini diadakan karena memiliki dasar antara lain:
1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
2. Perpres No. 42 tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
3. Rencana Kerja Satker Lemdiklat Polri No. Kep/497/VI/2018 Tanggal 29 Juni 2018, dan
4. Permenakertrans RI Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan SKKNI.
Dengan adanya dasar tersebut maka rapat ini diadakan bertujuan untuk mengidentifikasi dan memetakan unit-unit kompetensi dari suatu sector atau bagian atau kategori yang perlu disusun standar kompetensinya dalam format Standar Kompetensi Kerja (SKK).