Puslitbang Polri Sosialisasi Jaminan Tugas Risiko

Software image and text block

Puslitbang Polri Sosialisasi Jaminan Tugas Risiko

Sei Rampah, (Analisa). Tim Puslitbang Polri melaksanakan so­sialisasi tentang Jaminan Tugas Ri­siko Tugas Polri di Polres Serdang Be­­dagai, Kamis (10/8) bertempat di Aula Patriatama kompleks Mapolres se­tempat di Jalan Negara Desa Firdaus Ke­camatan Sei Rampah.

Sosialisasi yang diikuti ratusan Per­sonel Polres Serdang Bedagai ini di­buka secara resmi oleh Kapolres Ser­gai AKBP Eko Suprihanto yang diha­diri pula oleh Waka Polres, para Ka­bag,Kapolsek,para perwira,anggota dan personel

Kapolres Eko Suprihanto meng­ucap­kan selamat datang kepada team Pus­litbang Polri yang diketuai oleh Kabid Penugasan Pembinaan Puslit­bang Polri Kombes Pol Drs M Asrul Azis MPA beserta rombongan yaitu AK­BP Wadi SH MH Kompol Rusdi Amd serta seorang peneliti Statistik dari Universitas Pajajaran Bandung Prof DR Mulyana MS.

Ia mengatakan bahwa sebagai ang­gota Polri risiko keselamatan kerja sa­ngat tinggi, selama ini jika terjadi risiko ke­celakaan kerja tanpa ada jaminan maka yang menanggung beban adalah anak dan istri, karena selama ini belum mengetahui adanya jaminan keselamat­an kerja bagi anggota Polri yang disa­lurkan melalui Asabri.Padahal setiap bulanya gaji kita su­dah dipotong lang­sung untuk asu­ran­si tersebut.

“Untuk itu,marilah kita ikuti de­ngan seksama Sosialisasi PP 102 / 2015 dari Puslitbang Polri ini agar kita dapat memahaminya,” ucap Ka­pol­­res.

Sementara Ketua team Puslitbang Pol­ri Kombes Pol Drs M Asrul Azis MPA mengaskan bahwa kedatangan­nya ke Polres Sergai ini untuk melaku­kan kajian dan penelitian terkait jaminan keselamatan kerja dan kami bukan dari Asabri. Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pasal pun yang menaruh kepedulian/perhatian tentang pentingnya keselamatan anggota Polisi.

Adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk melihat sejauh mana anggota Polri mengetahui indeks jaminan santunan yang mengalami kecelakaan yang berakibat cacat tetap dan gugur/te­was akibat melaksanakan tugas-tu­gas Kepolisian dan memberikan ma­sukan kepada pimpinan Pol­ri,dalam mem­proteksi (jaminan asuransi) terha­dap anggota kepolisian yang bertugas de­ngan risiko tinggi dalam menjaga Kam­tibmas sebagai jaminan hidup diri dan keluarganya.

“Anggota Polri yang mendapat ke­celakaan dalam melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas sesuai dengan PP 102 tahun 2015 mendapat santunan dari Asabri untuk anggota Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas mendapat santunan sebesar Rp400 juta,sedangkan yang tewas mendapat Rp275 juta,” ujarnya. (bah)