Puslitbang Polri Sosialisasi Jaminan Tugas Risiko
Puslitbang Polri Sosialisasi Jaminan Tugas Risiko
Sei Rampah, (Analisa). Tim Puslitbang Polri melaksanakan sosialisasi tentang Jaminan Tugas Risiko Tugas Polri di Polres Serdang Bedagai, Kamis (10/8) bertempat di Aula Patriatama kompleks Mapolres setempat di Jalan Negara Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Sosialisasi yang diikuti ratusan Personel Polres Serdang Bedagai ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Sergai AKBP Eko Suprihanto yang dihadiri pula oleh Waka Polres, para Kabag,Kapolsek,para perwira,anggota dan personel
Kapolres Eko Suprihanto mengucapkan selamat datang kepada team Puslitbang Polri yang diketuai oleh Kabid Penugasan Pembinaan Puslitbang Polri Kombes Pol Drs M Asrul Azis MPA beserta rombongan yaitu AKBP Wadi SH MH Kompol Rusdi Amd serta seorang peneliti Statistik dari Universitas Pajajaran Bandung Prof DR Mulyana MS.
Ia mengatakan bahwa sebagai anggota Polri risiko keselamatan kerja sangat tinggi, selama ini jika terjadi risiko kecelakaan kerja tanpa ada jaminan maka yang menanggung beban adalah anak dan istri, karena selama ini belum mengetahui adanya jaminan keselamatan kerja bagi anggota Polri yang disalurkan melalui Asabri.Padahal setiap bulanya gaji kita sudah dipotong langsung untuk asuransi tersebut.
“Untuk itu,marilah kita ikuti dengan seksama Sosialisasi PP 102 / 2015 dari Puslitbang Polri ini agar kita dapat memahaminya,” ucap Kapolres.
Sementara Ketua team Puslitbang Polri Kombes Pol Drs M Asrul Azis MPA mengaskan bahwa kedatangannya ke Polres Sergai ini untuk melakukan kajian dan penelitian terkait jaminan keselamatan kerja dan kami bukan dari Asabri. Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pasal pun yang menaruh kepedulian/perhatian tentang pentingnya keselamatan anggota Polisi.
Adapun tujuan dari sosialisasi ini untuk melihat sejauh mana anggota Polri mengetahui indeks jaminan santunan yang mengalami kecelakaan yang berakibat cacat tetap dan gugur/tewas akibat melaksanakan tugas-tugas Kepolisian dan memberikan masukan kepada pimpinan Polri,dalam memproteksi (jaminan asuransi) terhadap anggota kepolisian yang bertugas dengan risiko tinggi dalam menjaga Kamtibmas sebagai jaminan hidup diri dan keluarganya.
“Anggota Polri yang mendapat kecelakaan dalam melaksanakan tugas menjaga Kamtibmas sesuai dengan PP 102 tahun 2015 mendapat santunan dari Asabri untuk anggota Polri yang gugur dalam melaksanakan tugas mendapat santunan sebesar Rp400 juta,sedangkan yang tewas mendapat Rp275 juta,” ujarnya. (bah)