GORONTALO - POHUWATO - OPTIMALISASI TINGKAT PENGGUNA JALAN YANG BERKESELAMATAN UNTUK MEWUJUDKAN KEAMANAN, KESELAMATAN, KETERTIBAN DAN KELANCARAN LALU LINTAS

PETUNJUK PENGISIAN

1. Bacalah setiap kalimat pernyataan  dibawah ini sebaik-baiknya agar Bapak/ Ibu/ Saudara memahami dengan baik.

2. Pilihlah satu jawaban dari beberapa pilihan jawaban yang Bapak/ Ibu/ Saudara anggap paling sesuai

3. Atas kesediaan Bapak/ Ibu/ Saudara  dalam mengisi kuesioner ini, diucapkan terima kasih.

1. Umur: *

2. Jenis Kelamin: *

3. Jenis Pekerjaan *

4. Lokasi Tempat Tinggal : *

5. Tingkat Pendidikan: *

6. Besar Pendapatan perbulan : *

7. Pengalaman Berkendara: *


1. Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya harus mengamati situasi Lalu Lintas di samping dan di belakang Kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan Kendaraan lain (seperti pengereman mendadak, menjaga jarak, dll) *

2. Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas *

3. Setiap kendaraan bermotor dapat berhenti di setiap jalan kecuali pada tempat tertentu (tikungan, tanjakan, turunan, jalan sempit, dll) yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan, serta menggangu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan *

4. Pengemudi harus memperlambat kendaraan jika melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang *

5. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan (Seperti kendaraan pemadam kebakaran, Ambulan, iring-iringan pengantar jenazah dan Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri) *

6. Modifikasi Kendaraan Bermotor (modifikasi dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui *

7. Pejalan Kaki wajib berjalan dan menyeberang di tempat yang telah ditentukan (Jembatan penyeberangan, zebra cross, dll) *

8. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi (seperti tidak menggunakan handphone atau menonton televisi atau video yang terpasang di kendaraan) *

9. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa (seperti ugal-ugalan, melawan arus) dapat dipidana dengan pidana kurungan atau denda *

10. Selain sesuai dengan Rambu Lalu Lintas Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika cuaca hujan dan/atau genangan air *


1. Keselamatan berkendara (safety riding) dapat mencegah terjadinya kecelakaan. *

2. Ketika mendahului/menyalip kendaraan bermotor harus memberikan isyarat bagi pengguna kendaraan lainnya. *

3. Ketika saat berbelok, pengemudi wajib memberikan isyarat dengan benar. *

4. Dalam mengemudikan kendaraan harus memperhatikan jarak aman. *

5. Pengemudi sebaiknya beristirahat terlebih dahulu jika kondisi lelah dan ngantuk. *

6. Pengemudi sebaiknya melakukan pengecekan isyarat kendaraan (lampu sein dan rem) secara berkala. *

7. Pengemudi tidak dibenarkan melakukan aktifitas lain (makan, merokok, dll) saat mengemudikan kendaraan meskipun kondisi jalan sepi. *

8. Pengemudi harus mematuhi petunjuk dan arahan yang diberikan petugas yang sedang mengatur lalu lintas. *

8. Pengemudi wajib mematuhi rambu marka dalam situasi apapun. *

10. Pengemudi wajib mengendarai kendaraan pada lajur yang telah ditentukan. *

11. Setiap calon Pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemudi di Jalan wajib didampingi instruktur atau penguji. *


1. Setiap pengendara harus mematuhi peraturan tertib berlalu lintas meskipun tidak ada petugas. *

2. Polisi sering melakukan penertiban kendaraan ODOL (over dimensi over load) *

3. Polisi sering memberikan penyuluhan, sosialisasi,edukasi tertib lalu lintas kepada masyarakat *

4. Pengemudi yang memperoleh SIM sesuai prosedur dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas *

5. Masyarakat mudah menghubungi polisi lalu lintas ketika menghadapi masalah lalu lintas di jalan (kemacetan, kecelakaan lalu lintas dll) *

6. Pengemudi harus memakai perlengkapan keselamatan ketika berkendara (helm, sabuk pengaman, jaket,masker, sarung tangan dll) serta membawa SIM dan STNK *

7. Untuk menghindari kecelakaan dalam mengemudikan kendaraan pengemudi harus menjaga kestabilan emosi (tidak stress, tidak marah, tidak dalam pengaruh narkotika, dll) *

8. Penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas (e-tilang, tilang manual/ blangko tilang, teguran) dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas *

9. Kelengkapan rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas yang memadai dapat mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas *

10. Pengemudi perlu meningkatkan ketrampilan berkendara melalui pedidikan dan pelatihan mengemudi di sekolah mengemudi yang memiliki ijin dan terakreditasi *