PRE TEST RISET AKSI PENINGKATAN KEMAMPUAN LINGUISTIK FORENSIK BAGI PENYIDIK POLRI

Jawablah soal berikut ini dengan memilih jawaban yang tepat.

Nama *


1. Istilah forensik pada awalnya digunakan dalam bidang ...

2. Ilmu forensik bertujuan….

3. Linguistik forensik adalah …

4. Berikut ini adalah cakupan kajian linguistik forensik, kecuali …

5. Aspek yang dianalisis dalam linguistik forensic adalah …

6. Berikut ini adalah contoh wilayah kerja lingustik forensik, kecuali …

7. Karakteristik bahasa hukum adalah …

8. Bahasa sebagai bukti mencakupi aspek …

9. Berikut ini adalah “perang bahasa” yang dapat dibawa ke ranah hukum, kecuali …

10. Media elektronik dapat menjadi realisasi “perang bahasa,” kecuali …

11. Muatan tindak “perang bahasa” dalam UU No. 11 Tahun 2008 antara lain adalah …

12. Sumber data penyidikan adalah …

13. Akibat wawancara investigatif yang tidak efektif adalah sebagai berikut, kecuali …

14. Tujuan wawancara investigatif adalah …

15. Berikut ini adalah persyaratan hukum wawancara investigatif, kecuali …

16. Di antara kasus berikut ini yang TIDAK termasuk ke dalam perkara pidana yang bersumber pada masalah kebahasaan ialah …

17. Di antara kasus berikut ini yang termasuk ke dalam perkara perdata yang bersumber pada masalah kebahasaan ialah …

18. Di antara pasal-pasal berikut ini yang mengatur perkara yang bersumber dari masalah kebahasaan ialah …

19. Unsur bahasa yang dapat menjadi petunjuk bagi penyidik dalam membuat profiling terhadap pelaku kejahatan berdasarkan tulisannya ialah …

20. Berdasarkan KUHP, bentuk perbuatan yang dapat dipidanakan terkait dengan ujaran kebencian ialah …

21. Bentuk perbuatan di bawah ini yang bukan perkara pidana terkait masalah kebahasaan ialah …

22. Agar percakapan dapat berlangsung, pembicara dan pendengar harus

23. Yang menentukan makna kata adalah

24. Dari struktur kalimat yang digunakan seseorang ketika ia menggambarkan peristiwa kejahatan, kita dapat mengetahui

25. Kalimat yang dapat menunjukkan bahwa penulisnya lebih berpihak atau bersimpati terhadap korban kejahatan daripada terhadap pelaku kejahatan adalah